You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Pelanggar Ditindak Dalam Tibmask di Kalideres
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

19 Pelanggar Tibmask di Kalideres Disanksi

Kecamatan Kalideres terus menggencarkan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah tersebut.

Hasilnya 19 pelanggar kami tindak

22 Pelanggar Tibmask di Kalideres Dijatuhi Sanksi Sosial

Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand Anugrah menuturkan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Utan Jati (Bedugul). Hasilnya 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

"Hasilnya 19 pelanggar kami tindak. 18 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu lainnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu," ujar Ivand, Sabtu (10/7).

Dalam kegiatan ini, sambung Ivand, pihaknya mengerahkan sebanyak 15 personel gabungan dibantu TNI/Polri.

Ivand berharap, dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19.

"Operasi Tibmask berjalan kondusif. Para pelanggar juga menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya," tandas Ivand.

Dia menambahkan, pada kesempatan itu pihaknya juga mengedukasi warga tentang bahaya penyebaran COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati